HUMANIORA – (17/01/2022) Fakultas Humaniora melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2022 pada Kamis, 13 Januari 2022. Peraturan ini merupakan baru, merujuk pada PMK Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan awal tahun yang dilaksanakan oleh Universitas dalam rangka mendukung program pemerintah, khususnya terkait penerapan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses penganggaran. Dalam kegiatan ini, Fakultas mengundang tim perencanaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu Imam Bani Mustolik, M.Pd, Achmad Zamroni, SE., dan Umar Hasan Bashori, SE.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Humaniora Dr. M. Faisol, beserta jajarannya, Kaprodi dan Sekprodi BSA dan Sasing, dan seluruh Ketua Unit Penunjang Fakultas yang terdiri dari Lembaga Kajian Bahasa dan Budaya (LKBB), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepda Masyarakat (LPPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM), Unit Jurnal, Unit Pembelajaran Mandiri, Lembaga Pengembangan Mahasiswa dan Alumni (LPMA), dan Unit Informasi dan Publikasi
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Dr. Muassomah. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara kegiatan akademik Fakultas Humaniora harus memahami kebijakan-kebijakan terbaru universitas, terkait penyelenggaraan kegiatan dan penyerapan anggaran di tahun 2022. Selain kegiatan rutin setiap bulan, ia berharap agar setiap program bisa direalisasikan secara maksimal dan tepat guna. “Program yang dirancang pada tahun 2022 ini harus mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan kampus agar anggaran bisa terserap secara maksimal. Seluruh kegiatan yang ada di Fakultas sebisa mungkin dapat dilaksanakan di semester pertama, hingga triwulan ke tiga sudah tuntas, kecuali kegiatan yang harus dilakukan setiap bulan.” Tuturnya.
Bani Mustolik dalam sosialisai tersebut mempresentasikan 78 rumusan Kontrak Institusi dan Kontrak Keuangan, yang berisi tentang acuan penganggaran di setiap sub satuan kerja. “Seluruh kegiatan yang akan dilakukan setiap satuan kerja, harus merujuk pada 78 kontrak isntitusi ini agar sesuai dengan renstra universitas”, tegasnya. Dasar hukum tentang kebijakan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan, PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L, dan PMK No. 71/PMK.02/2013 ttg Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya & Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL, jo. PMK 232/PMK.02/2020.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang prosedur pengajuan anggaran yang dilakukan oleh setiap satker. Satuan kerja, termasuk fakultas bisa mengajukan kembali anggaran berikutnya, jika program yang sebelumnya sudah dilaksanakan lebih dari 50%. “Jika kegiatan sudah berjalan lebih atau minimal 50 %, maka fakultas berhak mengajukan tambahan anggaran baru, dengan tetap mengacu pada tercapaianya 78 rumusan di atas.” Ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta yang akan segera melakukan pengajuan anggaran untuk setiap sub satker. Pihak perencanaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjelaskan secara rinci dan jelas tentang acuan penganggaran setiap satuan kerja Fakultas Humaniora. [MS]