Bersama Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si, Bapak Dekan Fak Humaniora dan Pembantu Dekan Bidang Akademik mengunjungi Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Malang (UM) Dr. H. Kusmintardjo, M.Pd, di ruang kerja beliau, Rabu, 28 Desember 2011. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas masalah “Penempatan jurusan/program studi pendidikan di fakultas non kependidikan”.
Menanggapi pertanyaan kami, Bapak PR I UM bercerita panjang lebar tentang perjalanan panjang IKIP Malang sampai berubah menjadi Universitas Negeri Malang (UM). Karena penempatan prodi kependidikan di bawah fakultas non kependidikan memang terkait erat dengan perubahan IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang (UM).
Paradigma lama Universitas Negeri Malang (UM), ketika masih menjadi IKIP menempatkan seluruh program studi pendidikan di fakultas pendidikan, namun seiring dengan perkembangan waktu dan setelah berubahnya status IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang (UM), maka penempatan program studi mulai ditata ulang, program studi pendidikan dengan berbagai macam disiplin ilmu dikembalikan ke induknya. Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Akutansi, Pendidikan Tata Niaga, Pendidikan Administrasi Perkantoran dikembalikan ke Fakultas Ekonomi. Pendidikan Seni Rupa, Pendidikan Seni Tari, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Bahasa Jerman dan Pendidikan Sejarah dikembalikan ke Fakultas Sastra. Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika dan Reguler dan Pendidikan Kimia ditempatkan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan seterusnya.
Banyaknya pertimbangan tentang penempatan prodi-prodi ini di bawah core keilmuannya, di antara pertimbangan yang menjadi dasar penempatan prodi tersebut adalah sebagai beikut:
- Setiap disiplin ilmu baik murni maupun terapan seyogyanya berada dalam satu atap
- Kalau semua disiplin ilmu yang terapan diletakkan di fakultas pendidikan maka akan terjadi penumpukan prodi yang beraneka ragam dan tidak efektif untuk pengembangan
- Secara praktis di lapangan, laboratorium masing-masing disiplin ilmu berada di fakultas induk, sehingga keberadaan prodi pendidikan lintas disiplin ilmu di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) merpersulit prosedur di lapangan
- Keberadaan prodi pendidikan pada fakultas induknya akan memungkinkan terjadinya pemberlakuan system on off dari prodi murni dan prodi pendidikan. Ketika kebutuhan masyarakat terhadap pendidik mata pelajaran meningkat tajam dan prodi murni kurang dibutuhkan maka prodi murni untuk sementara bisa dioffkan, tapi ketika tenaga pendidik overload dan tenaga pendidik dirasa sangat berlebih maka prodi pendidikan untuk sementara bisa dioffkan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh PR I UM, dan merupakan ide besar almarhum Prof. Nurul Huda ketika masih menjabat rektor di kampus UM.
- Keberadaan prodi pendidikan di fakultas induknya memungkinkan penciptaan suasana yang kondusif bagi pengembangan keilmuan baik murni maupun terapan. Pengembangan keilmuan pada rumpun keilmuan tertentu, karena pengembangan keilmuan menjadi fokus dan terpusat, sebaliknya jika prodi pendidikan berada di fakultas ilmu pendidikan maka akan terjadi keterpisahan antara prodi pendidikan dengan rumpun ilmu induknya. Dan hal ini akan mengurangi gairah dan pengembangan rumpun keilmuan.
Tentang ijazah yang diperoleh oleh mahasiswa pendidikan di fakultas murni, menurut beliau selain mendapatkan ijazah S1 juga mendapat ijazah akta kewenagan mengajar. Ijazah akta kewenangan mengajar ditandatangani oleh rector dan dekan fakultasnya masing-masing. Seperti prodi Pendidikan Ekonomi, Pendidikan Akutansi, Pendidikan Tata Niaga, Pendidikan Administrasi Perkantoran ditandatangani oleh rector dan dekan fakultas Ekonomi. Dan menurut beliau hal ini tidak melanggar peraturan dan selama ini tidak ada maaslah di lapangan pekerjaaan.
Dr. H. Kusmintardjo, M.Pd, juga menanggapi pertanyaan kami tentang fenomena yang terjadi di beberapa PTAIN dibawah naungan kemenag yang meletakkan seluruh prodi pendidikan dibawah fakultas tarbiyah. Menururt beliau kebijakan seperti kalau diterapakan di UM maka akan terjadi setback, kebijakan seperti pernah dilaksanakan dulu keitka UM masih berstatus IKIP, namun setelah berubah menajdi UM, maka penempatan program studi mulai ditata ulang, program studi pendidikan dengan berbagai macam disiplin ilmu dikembalikan ke induknya. (wil)