HUMANIORA – (2/7/2026) Di tengah meningkatnya mobilitas warga negara lintas batas, diplomasi tidak lagi dipahami semata sebagai urusan meja perundingan antarnegara, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan hak-hak warga negara di tingkat global. Bagi mahasiswa Humaniora yang akan terjun ke dunia kerja, pemahaman terhadap isu pekerja migran, tata kelola pelindungan warga negara, dan peran negara dalam diplomasi kemanusiaan menjadi bekal penting untuk membaca realitas internasional secara lebih utuh. Karena itu, program magang tidak hanya menjadi ruang belajar praktis, tetapi juga gerbang untuk mengasah kepekaan, wawasan, dan kompetensi di bidang diplomasi yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Read too:
- Pembekalan PKL Humaniora Tekankan Kompetensi Guru Humanis di Tengah Disrupsi AI
- Mahasiswa BSA Humaniora Torehkan Prestasi Nasional di Ajang Umsura National Pencak Silat Championship 2026
Hal itu menjadi pembahasan dalam sesi pembekalan bidang diplomasi pada kegiatan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 Fakultas Humaniora UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang digelar di Kampus 3, Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Migrant Worker Specialist Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Diaz Ridho Putra, menyampaikan materi mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia sekaligus pentingnya kompetensi diplomasi bagi mahasiswa yang akan menjalani magang dan bersentuhan dengan isu-isu internasional.
Dalam pemaparannya, Diaz menegaskan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Setiap warga negara, katanya, berhak memperoleh pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil serta layak. Hak tersebut tidak boleh dicederai oleh diskriminasi, eksploitasi, kerja paksa, maupun perdagangan manusia. Karena itu, negara hadir melalui berbagai instrumen hukum untuk memastikan setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia, mendapatkan perlindungan menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menempatkan negara sebagai aktor penting dalam menjamin perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Dalam konteks inilah, diplomasi hadir bukan sekadar sebagai wacana politik luar negeri, tetapi sebagai praktik nyata perlindungan warga negara.
Menurut Diaz, mahasiswa Humaniora yang menekuni bidang diplomasi perlu memahami bahwa pelindungan pekerja migran merupakan salah satu wajah paling konkret dari diplomasi Indonesia. Negara tidak hanya bertugas membuka akses kerja di luar negeri, tetapi juga memastikan hak-hak warga negaranya tetap terlindungi di negara penempatan. Karena itu, diplomasi menuntut kemampuan membaca regulasi, memahami relasi antarinstansi, dan memiliki sensitivitas terhadap persoalan kemanusiaan yang dialami pekerja migran.
Dalam materi tersebut, Diaz memaparkan bahwa pelindungan pekerja migran berlangsung dalam dua wilayah besar, yakni dalam negeri dan luar negeri. Di dalam negeri, pelindungan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah hingga pemerintah desa, terutama pada aspek pendataan, sosialisasi, penyiapan dokumen, pelatihan, hingga legalitas penempatan. Sementara di luar negeri, pelindungan menjadi tanggung jawab Perwakilan Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI, KJRI, KRI, maupun KDEI, yang berperan dalam advokasi, pendampingan kasus, negosiasi, dan pelaporan apabila terjadi pelanggaran hak pekerja.
Kerangka ini, lanjut Diaz, menunjukkan bahwa diplomasi bukan hanya soal berbicara atas nama negara, tetapi juga tentang kemampuan melindungi, mewakili, dan memperjuangkan hak warga negara di ruang internasional. Pemerintah harus mampu melakukan negosiasi dengan negara tujuan, mempromosikan peluang kerja yang aman dan legal, serta menjadi garda terdepan ketika pekerja migran menghadapi persoalan hukum, sosial, atau ketenagakerjaan.
Lebih jauh, Diaz menguraikan tiga tahapan pelindungan pekerja migran yang penting dipahami mahasiswa. Tahap sebelum bekerja meliputi kepastian legalitas dokumen, verifikasi perusahaan penempatan, pelatihan, serta penerbitan perjanjian kerja. Tahap selama bekerja mencakup pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, seperti gaji, jam kerja, jaminan sosial, dan akses komunikasi. Sementara tahap setelah bekerja berkaitan dengan pendampingan kepulangan hingga pemberdayaan ekonomi purna pekerja migran agar dapat mandiri dan berdaya di daerah asalnya.
Bagi mahasiswa peserta PKL, materi ini memberikan perspektif bahwa diplomasi memiliki dimensi yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Isu pekerja migran bukan hanya persoalan mobilitas tenaga kerja, tetapi juga menyangkut martabat manusia, perlindungan hukum, dan peran negara dalam memastikan keadilan bagi warganya. Karena itu, mahasiswa Humaniora didorong untuk melihat program magang sebagai ruang belajar yang tidak hanya menambah pengalaman teknis, tetapi juga memperluas horizon berpikir tentang hubungan internasional dan tanggung jawab kemanusiaan.

Diaz juga menjelaskan berbagai skema penempatan pekerja migran Indonesia, mulai dari Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), hingga penempatan perseorangan. Penjelasan ini penting agar mahasiswa memahami bahwa migrasi kerja internasional memiliki tata kelola yang kompleks dan memerlukan pengetahuan lintas sektor, mulai dari regulasi, administrasi, hubungan bilateral, hingga pendampingan sosial.
Melalui materi tersebut, mahasiswa diajak menyadari bahwa kompetensi diplomasi tidak hanya dibangun melalui teori hubungan internasional, tetapi juga melalui pemahaman terhadap problem nyata yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri. Kepekaan terhadap isu pekerja migran, kemampuan membaca sistem pelindungan, serta kesadaran tentang hak asasi manusia menjadi modal penting bagi mahasiswa Humaniora untuk terlibat lebih jauh dalam isu-isu global yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pembekalan bidang diplomasi ini sekaligus menegaskan keseriusan Fakultas Humaniora dalam menyiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja dan tantangan global melalui pendekatan yang kontekstual. Program magang diposisikan bukan sekadar kewajiban akademik, tetapi sebagai ruang pembelajaran strategis untuk membentuk mahasiswa yang kritis, berwawasan internasional, dan mampu melihat diplomasi sebagai kerja nyata perlindungan manusia.
Dengan menghadirkan praktisi dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Fakultas Humaniora menunjukkan komitmennya untuk memperkaya wawasan mahasiswa melalui pengalaman langsung dari lapangan. Dari ruang pembekalan inilah mahasiswa tidak hanya belajar tentang profesi, tetapi juga tentang bagaimana ilmu humaniora dapat terhubung dengan diplomasi, advokasi, dan penguatan martabat warga negara Indonesia di panggung global. [asf/Infopub]





